Pada
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kegiatan
Usaha Bank Umum
Kegiatan
usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
- Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
- Memberikan
kredit.
- Menerbitkan
surat pengakuan utang.
- Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya
·
Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
·
Menempatkan dana pada, meminjam dana
dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat,
sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
·
Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
·
Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga.
·
Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
·
Melakukan penempatan dana dari nasabah
kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa
efek.
·
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
·
Menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar