Bank Perkreditan Rakyat
(disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1] BPR hanya melakukan
kegiatan berupa simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai,
Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa
(BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa
lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status
lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan
pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:
·
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·
Memberikan kredit.
·
Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
·
Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI
adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR
mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
sumber : wikipedia
0 Komentar