Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah
suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini
dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain
turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali
dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang
optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Bank Indonesia (BI)
adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang
Bank Indonesia[2]. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang
didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.[3] Sebagai
bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi),
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).[4]
Untuk mencapai tujuan
tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga tugas ini adalah:
menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter;
mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. [5][6]
Ketiga tugas tersebut
dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur
dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam
mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek
makroprudensial sistem perbankan[6].
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang diketuai
oleh seorang Gubernur Bank Indonesia. Sejak 24 Mei 2018, Perry Warjiyo menjabat
sebagai Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.
sumber : wikipedia
0 Komentar